Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Hukum Bisnis Online

Transaksi online terus meningkat diikuti oleh maraknya penipuan yang terjadi. BI, Menkominfo dan Kementerian Perdagangan sudah lama mengeluarkan aturan untuk melindungi konsumen.

 
Sosialisasi E-UKM
@jr.bonek


Rancangan Undang-Undang Transaksi Elektronik


Pemerintah mulai serius memayungi konsumen dan pengeloIa bisnis online alias e-commerce, agar sengketa atau pidana yang sering terjadi  bisa dihindari. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di dalamnya akan mengatur pengenaan pajak atas transaksi daring (dalam jaringan atau online).

Ditargetkan perangkat perundangan itu bias rampung tahun ini. “Kami akan garap (RUU itu) tahun ini, yang akan memayungi semuanya,” ujar Menteri Perdagangan Glta Wirjawan. Gita mengatakan, potensi pengenaan pa|ak atas transaksi daring cukup besar. “(Potensi) e-commerce besar sekali. Kita tunggu regulasi dalam waktu dekat,” ujar dia.

Regulasi yang akan mengatur e-commerce sangat mendesak dikeluarkan mengingat, transaksi bisnis berbasis internet atau elektronik harus menghormati konsumen dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai amanat UU. Selama ini, ketika ada persoalan yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia barulah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Masalahnya, UU ITE dianggap terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan melalui dunia maya.  Sementara untuk melindungi konsumen dari kejahatan dalam online, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk melakukan registrasi. Salah satu syarat dalam melakukan registrasi tersebut mengharuskan situs e-commerce untuk memakai domain lokal berakhiran .id.

Peraturan tersebut akan muncul dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Menurut rencana, peraturan ini akan diselesaikan dan segera dipublikasikan.

Kewajiban menggunakan domain lokal ini bertujuan agar Pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga penegakan hukum terhadap Situs e-commerce yang bermasalah. Tindakan ini tidak bias dilakukan pada situs e-commerce dengan domain asing (.com misalnya). Soalnya, pemerintah tidak memiliki data pemilik situs ecommerce Indonesia dengan domain asing.


Undang-Undang ITE 



Peran Pemerintah dalam Mengatasi Penipuan Transaksi Online


Kementerian Kominfo memang banyak mendapat laporan, termasuk dari masyarakat luar negeri, tentang penipuan yang dilakukan oleh situs e-commerce di Indonesia. Selain untuk memberikan keuntungan kepada konsumen, peraturan ini juga ditujukan untuk memberikan keuntungan kepada penyelenggara e-commerce itu sendiri. E-commerce dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasikan oleh Kementerian Kominfo sebagai situs belanja yang aman.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengupayakan peraturan mengenai transaksi belanja daring (e-commerce) dengan tetap menggandeng Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Namun, PP ini masih tetap memilik celah yakni bagaimana cara mengatur penyelenggara e-commerce informal yang berukuran kecil tapi jumlahnya besar sekali.

Apalagi, dalam aturan tersebut penyelenggara transaksi elektronik untuk publik diharuskan mendaftarkan diri ke Kementerian paling lambat satu tahun setelah PP tersebut berlaku. Padahal saat ini beberapa detail seperti proses registrasi, ketentuan siapa yang harus melakukan registrasi, hingga besaran denda bila hal ini tak dilakukan, belum selesai dirumuskan untuk dituangkan lewat Peraturan Menteri.


Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)


PP PSTE ini mengatur hal yang luas, mulai dari sistem elektronik, agen elektronik, sertifikasi, hingga nama domain. “Yang diatur meliputi orangnya, bisnis model, serta teknologi yang digunakan baik software maupun hardware-nya. Selain Kominfo, Kementerian Perdagangan juga tengah menggodok draf Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perdagangan E-Commerce. Dalam aturan ini, penyelenggara perdagangan online nantinya juga harus mendaftar di Kementerian.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank  Indonesia Boedi Armanto, perkembangan transaksi online sangat berhubungan dengan pergeseran/perubahan lifestyle penduduk Indonesia, terutama kaum muda yang sangat gadget atau internet minded. Maka sudah selayaknya dunia ritel konvensional, dan perdagangan online juga terdapat risiko-risiko baru yang harus diantisipasi dan dimitigasi.

Karena itu, Bl ikut mengawasi transaksi pembayarannya. Karena tidak dapat dipungkiri setiap transaksi pasti menggunakan alat pembayaran. Dan metode pembayaran yang digunakan saat ini adalah bank transfer, kartu ATM/debet, kartu kredit, uang elektronik dan cash on delivery (tunai). Dari seluruh media tersebut kecuali cash on delivery sudah diatur dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia, antara lain misalnya kewajiban penerapan teknologi yang sesuai standar best practice dan telah disertifikasi oleh auditor independen.


Menurut Direktur Keamanan Informasi Kementerian Kominfo Bambang Heru Tiahiono, e-commerce sebagal salah satu fondasi ekonomi Indonesia di masa depan

ritel,2013