Peraturan Hukum Bisnis Online
Transaksi online terus meningkat
diikuti oleh maraknya penipuan yang terjadi. BI, Menkominfo dan Kementerian
Perdagangan sudah lama mengeluarkan aturan untuk melindungi konsumen.
Rancangan Undang-Undang Transaksi Elektronik
Pemerintah mulai serius memayungi
konsumen dan pengeloIa bisnis online alias e-commerce, agar sengketa atau
pidana yang sering terjadi bisa
dihindari. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di dalamnya
akan mengatur pengenaan pajak atas transaksi daring (dalam jaringan atau
online).
Ditargetkan perangkat perundangan
itu bias rampung tahun ini. “Kami akan garap (RUU itu) tahun ini, yang akan
memayungi semuanya,” ujar Menteri Perdagangan Glta Wirjawan. Gita mengatakan,
potensi pengenaan pa|ak atas transaksi daring cukup besar. “(Potensi)
e-commerce besar sekali. Kita tunggu regulasi dalam waktu dekat,” ujar dia.
Regulasi yang akan mengatur
e-commerce sangat mendesak dikeluarkan mengingat, transaksi bisnis berbasis internet
atau elektronik harus menghormati konsumen dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai
amanat UU. Selama ini, ketika ada persoalan yang merugikan konsumen, payung
hukum yang tersedia barulah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masalahnya, UU ITE dianggap terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin
perdagangan melalui dunia maya. Sementara
untuk melindungi konsumen dari kejahatan dalam online, Kementrian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) akan mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk
melakukan registrasi. Salah satu syarat dalam melakukan registrasi tersebut
mengharuskan situs e-commerce untuk memakai domain lokal berakhiran .id.
Peraturan tersebut akan muncul
dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Menurut rencana, peraturan ini
akan diselesaikan dan segera dipublikasikan.
Kewajiban menggunakan domain
lokal ini bertujuan agar Pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran,
hingga penegakan hukum terhadap Situs e-commerce yang bermasalah. Tindakan ini
tidak bias dilakukan pada situs e-commerce dengan domain asing (.com misalnya).
Soalnya, pemerintah tidak memiliki data pemilik situs ecommerce Indonesia
dengan domain asing.
![]() |
| Undang-Undang ITE |
Peran Pemerintah dalam Mengatasi Penipuan Transaksi Online
Kementerian Kominfo memang banyak
mendapat laporan, termasuk dari masyarakat luar negeri, tentang penipuan yang
dilakukan oleh situs e-commerce di Indonesia . Selain untuk memberikan
keuntungan kepada konsumen, peraturan ini juga ditujukan untuk memberikan
keuntungan kepada penyelenggara e-commerce itu sendiri. E-commerce dengan
domain Indonesia
dan terdaftar, akan dipublikasikan oleh Kementerian Kominfo sebagai situs belanja
yang aman.
Sebelumnya, Bank Indonesia
mengupayakan peraturan mengenai transaksi belanja daring (e-commerce) dengan
tetap menggandeng Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo sebenarnya sudah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (PSTE). Namun, PP ini masih tetap memilik celah yakni bagaimana cara
mengatur penyelenggara e-commerce informal yang berukuran kecil tapi jumlahnya
besar sekali.
Apalagi, dalam aturan tersebut
penyelenggara transaksi elektronik untuk publik diharuskan mendaftarkan diri ke
Kementerian paling lambat satu tahun setelah PP tersebut berlaku. Padahal saat
ini beberapa detail seperti proses registrasi, ketentuan siapa yang harus
melakukan registrasi, hingga besaran denda bila hal ini tak dilakukan, belum
selesai dirumuskan untuk dituangkan lewat Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
PP PSTE ini mengatur hal yang
luas, mulai dari sistem elektronik, agen elektronik, sertifikasi, hingga nama
domain. “Yang diatur meliputi orangnya, bisnis model, serta teknologi yang
digunakan baik software maupun hardware-nya. Selain Kominfo, Kementerian
Perdagangan juga tengah menggodok draf Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai
Penyelenggaraan Perdagangan E-Commerce. Dalam aturan ini, penyelenggara
perdagangan online nantinya juga harus mendaftar di Kementerian.
Menurut Direktur Eksekutif
Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia Boedi Armanto, perkembangan transaksi online sangat
berhubungan dengan pergeseran/perubahan lifestyle penduduk Indonesia , terutama
kaum muda yang sangat gadget atau internet minded. Maka sudah selayaknya dunia
ritel konvensional, dan perdagangan online juga terdapat risiko-risiko baru
yang harus diantisipasi dan dimitigasi.
Karena itu, Bl ikut mengawasi transaksi
pembayarannya. Karena tidak dapat dipungkiri setiap transaksi pasti menggunakan
alat pembayaran. Dan metode pembayaran yang digunakan saat ini adalah bank transfer,
kartu ATM/debet, kartu kredit, uang elektronik dan cash on delivery (tunai).
Dari seluruh media tersebut kecuali cash on delivery sudah diatur dalam
berbagai ketentuan Bank Indonesia ,
antara lain misalnya kewajiban penerapan teknologi yang sesuai standar best
practice dan telah disertifikasi oleh auditor independen.
Menurut Direktur Keamanan
Informasi Kementerian Kominfo Bambang Heru Tiahiono, e-commerce sebagal salah
satu fondasi ekonomi Indonesia
di masa depan
ritel,2013

