Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak

Sosialisasi perpajakan adalah pemberian wawasan, dan pembinaan kepada wajib pajak agar mengetahui tentang segala hal mengenai perpajakan (Rahmawati, 2013). Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk bertujuan memberikan informasi terbaru mengenai hal perpajakan dan dengan pendekatan kepada masyarakat hai ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat paham mengenai pajak semakin masyarakat mengetahui manfaat pajak maka akan semakin banyak masyarakat membayar pajak dan semakin pula peningkatan dalam penerimaan pajak.


Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber Image @smindrawati



Penerimaan pajak adalah suatu penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak dari perdagangan Internasional (Dearmando,2012). Jadi peneriman pajak merupakan sumber dari pajak yang berguna untuk membantu membiayai pembelanjaan suatu negara dan memperbaiki fasilitas maupun infrastuktur negara karena separuh pendapatan Negara merupakan hasil dari penerimaan pajak.

Desty Fitria Amanah (2014) melakukan penelitian tentang “Pengaruh  Sosialisasi Perpajakan, Kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan pajak  Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi Pengusaha (STUDI KPP PRATAMA Malang Selatan )” menyatakan bahwa bahwa sosialisasi perpajakan, kepemilikan NPWP, dan pemeriksaan pajak terbukti tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pph orang pribadi pengusaha.

Sedangkan Menurut Marisa Herryanto dan Agus Arianto Toly (2011) dalam  penelitiannya tentang “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan” menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak.

Sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan pajak namun berpengaruh terhadap penerimaan pph orang pribadi pengusaha. 


Moderasi Kepatuhan wajib pajak  atas  pengaruh reformasi perpajakan terhadap penerimaan pajak.


Siti Kurnia Rahayu (2010:138), istilah kepatuhan adalah: “Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran aturan dalam perpajakan. Kepatuhan perpajakan merupakan  ketaatan, dan patuh, yang dilakukan oleh wajib pajak dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan mematuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 menyatakan bahwa “Kepatuhan perpajakan adalah tindakan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara.”

Safri Nurmantu  (2005) Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan dewasa ini yang diharapkan di dalam pemenuhannya diberikan secara sukarela. Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem Self Asessment di mana dalam prosesnya secara mutlak memerikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar.

Abdul Rahman (2010:109) Tujuan Reformasi perpajakan ialah untuk lebih menegakkan kemandirian Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarah segenap potensi dan kemampuan dari dalam negri khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negaa melalui sektor pajak, mengembalikan harkat dan martabat masyarakat Indonesia yang tertindas pada masa penjajahan, menyajikan keterbukaan dibidang penerimaan negara dan penyalurannya, mengaplikasikan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Rahmat Alfian (2011) melakukan penelitian tentang “Pengaruh  kepatuhan Wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di KPP pratama Surabaya Krembangan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Orang Pribadi”. Dalam upaya peningkatan penerimaan pajak, tidak cukup hanya kepatuhan wajib pajak sebagai faktor utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dibutuhkan faktor pendukung lain dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Misalnya pelayanan perpajakan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Pelayanan yang maksimal akan sangat menggugah hati masyarakat dalam kesediaannya membayar pajak karena masyarakat akan dapat merasakan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan standar peraturan yang telah ditentukan. Kondisi ini akan sangat berpengaruh dalam upaya peningkatan penerimaan pajak.

Sedangkan Menurut Rahma Yeni (2011) dalam penelitiannya tentang “Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Di Moderasi oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP PRATAMA PADANG” Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan berpengaruh signifikan positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, 

pengaruh antara tingkat kepatuhan waib pajak badan dan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan melemah dengan adanya pemeriksaan pajak. 

Dan dalam penelitian Nova Mulyati (2008) dalam penelitiannya tentang “Analisis Pengaruh Reformasi Perpajakan, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan Terhadap Penerimaan Pajak di Sumatra Barat”  Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa Reformasi Perpajakan berpengaruh signifikan dan berhubungan positif terhadap penerimaan pajak di Sumatra Barat

Kepatuhan wajib pajak memoderasi atas pengaruh reformasi perpajakan terhadap penerimaan pajak. 



Moderasi kepatuhan wajib pajak atas pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap penerimaan pajak.



Mohammad  Zain (2004)  pada buku yang berjudul Manajemen Perpajakan, menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah “Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana:
  1. Wajib Pajak Paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan,
  2. Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas.
  3. Menghitung pajak yang terhitung dengan benar.
  4. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.

Kepatuhan wajib pajak (Wahyu santoso, 2008) adalah wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hokum maupun administrasi.

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak (No. SE-98/PJ./2011) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,  Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.

Gede Pani Esa Dharma dan Ketut Alit Suardana (2014)  melakukan penelitian tentang “pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan pada kepatuhan wajib pajak” hasil menunjukan bahwa secara serempak kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, dan kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Rahma Yeni (2011) melakukan penelitian tentang “Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak yang dimoderasi Pemeriksaan Pajak pada KPP Pratama Padang” Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap peningkatan penerimaan pajak, pengaruh antara tingkat kepatuhan waib pajak badan dan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan melemah dengan adanya pemeriksaan pajak.

Sosialisasi berpengaruh terhadap penerimaan dan tingkat keptuhan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. 


Sumber

  • Rahmawati, Prasetyo, Rimawati, Y, 2013. Pengaruh Sosialisasi & Pengetahuan Perpajakan Terhadap Tingkat Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak; Madura. Jurnal Prosiding Simposium Nasional Perpajakan 4. 
  • Dearmando, 2012. Sumber-Sumber Penerimaan Pajak. [Online]. Tersedia; http://Dearmando.wordpress.com.sumber-sember-penerimaanpajak.com
  • Amanah Desty Fitria, 2014.“Pengaruh  Sosialisasi Perpajakan, Kepemilikan NPWP, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi Pengusaha (STUDI KPP PRATAMA Malang Selatan)”. Universitas Brawijaya Malang.
  • Herryanto Marisa dan Agus Arianto Toly 2011.“Pengaruh Kesadaran Wajib pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan”. Volume 1, Nomor 1. Universitas Kristen Petra.
  • Rahayu Siti Kurnia, 2010. PERPAJAKAN INDONESIA: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  • Nurmantu Safri, 2003. Pengantar Perpajakan, edisi 2, Jakarta: yayasan obor Indonesia 
  • Rahman Abdul, 2010. Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan Untuk Karyawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan.
  • Alfian Rahmat 2011 “Pengaruh  kepatuhan Wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak di KPP pratama Surabaya”. Universitas Negeri Surabaya
  • Yeni Rahma 2011. “Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Di Moderasi oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP PRATAMA PADANG”. Vol 1. Nomor 1. Universitas Negeri Padang
  • Mulyati Nova 2008. Analisis Pengaruh Reformasi Perpajakan, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan Terhadap Penerimaan Pajak di Sumatra Barat. Universitas Andalas
  • Zain Muhammad, 2009. Manajemen Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat,
  • Santoso Wahyu, 2008. Analisis Risiko Ketidak Patuhan Wajib Pajak Sebagai Dasar Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Penelitian Terhadap Wajib Pajak Badan Di Indonesia Tahun 2015). Nomor 1.
  • Gede Pani Esa dan Ketut Alit Suardana 2014. “Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan pada kepatuhan wajib pajak”. Universitas Mercu Buana